Diterbitkan pada: 28/11/2025
Jakarta, 28 November 2025 – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) menyelenggarakan Webinar (SOLUSI) Sosialisasi dan Diskusi Seri Pengisian Instrumen Survei Akhir Tahun Penguatan Karakter 2025 episode kedua. Kegiatan ini digelar untuk memastikankelancaran pelaksanaan survei endline sebagai bagian dari evaluasi nasional implementasi kebijakan penguatankarakter di satuan pendidikan. Melalui webinar ini, Kemendikdasmen berharap seluruh satuan pendidikan dapat mengikuti evaluasi dengan tepatwaktu dan menghasilkan data yang akurat. Data tersebut menjadi dasar penyusunan kebijakan berbasis bukti dalammembangun pendidikan yang aman, inklusif, dan berkarakter di seluruh Indonesia. Kepala Puspeka, Ruspita Putri Utami, membuka kegiatan dengan menekankan bahwa penguatan karaktermerupakan bagian penting dari visi nasional. “Kita semua memiliki tujuan bersama untuk bisa mewujudkan Indonesia Emas 2045,” ujarnya (26/11). Ia menegaskan bahwa arah pembangunan tersebut sejalan dengan visiKemendikdasmen menghadirkan pendidikan bermutu untuk semua dan menjadi bagian dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden. Rusprita menjelaskan bahwa kebijakan penguatan karakter diperkuat melalui Surat Edaran Bersama Nomor 1 Tahun2025 yang diterbitkan bersama oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Agama (Menag). “Kebijakan ini menjadi pedoman nasional bagi seluruh satuanpendidikan dalam membangun karakter melalui tiga gerakan utama,” tuturnya. Gerakan tersebut adalah Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pertemuan Pagi Ceria, serta Gerakan Kepanduan dan Ekstrakurikuler lainnya. Lebih lanjut, bahwa survei baseline pada Mei–Juni telah melibatkan 94 ribu lebih kepala sekolah serta lebih dari1,8 juta murid dan orang tua. Tahun ini, pengisian survei endline diperpanjang hingga 12 Desember 2025.“Perpanjangan waktu ini diberikan untuk memastikan kesempatan yang lebih merata bagi seluruh satuan pendidikandi Indonesia sehingga tidak ada wilayah yang tertinggal,” jelasnya. Dalam SEB 1/2025 terdapat penjelasan teknis tiga gerakan pembiasaan yang harus diterapkan oleh sekolah. Surat Edaran Bersama disusun dengan maksud untuk memberikan acuan bagi peserta didik, pendidik, tenaga pendidikan, orang tua, wali, atau pihak-pihak terkait. Seluruh satuan pendidikan wajib mengisi instrumen PPK-PSP. Sementara 98.125 satuan pendidikan mengisiinstrumen tambahan budaya aman dan nyaman serta inklusivitas dan kebinekaan. Ia juga melaporkanperkembangan pengisian per 25 November yang masih rendah. Saat ini, responden kepala sekolah baru 5,99 persen dan ini terus berkembang. Harapannya seluruh satuan pendidikan bisa berpartisipasi. Untuk evaluasi ini wajib diikuti oleh semua sekolah, satuan pendidikan formal dari TK sampai SMK termasuk juga SLB. Sekolah agar memastikan daftar responden dan menyiapkan sarana yang diperlukan sebelum pengisian. Survei ini melibatkan dua kelompok responden di satuan pendidikan. Kelompok pertama adalah perwakilan instansisekolah yang terdiri atas Kepala Satuan Pendidikan, Wakil Kepala Satuan Pendidikan, serta Guru BK atau guru lain yang berpengalaman. Kelompok kedua adalah murid, di mana peserta didik SD kelas 5 dan 6, SMP, SMA, dan SMK mengisi instrumen secara mandiri, sementara untuk jenjang TKA, TKB, serta SD kelas 1 hingga 4, pengisiandilakukan oleh orang tua. Dinas pendidikan perlu memastikan setiap satuan pendidikan memahami jadwal, prosedur, dan kewajiban pengisian. Silakan dinas menyebarluaskan surat pengantar, panduan, dan memastikan sekolah mengetahui pelaksanaan surveiakhir tahun ini. (Penulis: Ikke, Intan/Editor: Denty A.) Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Laman: kemendikdasmen.go.id X: x.com/Kemdikdasmen Instagram: instagram.com/kemendikdasmen Facebook: facebook.com/kemendikdasmen YouTube: KEMDIKDASMEN Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemendikdasmen.go.id Siaran Pers Kemendikdasmen: kemendikdasmen.go.id/pencarian/siaran-pers #PendidikanBermutuuntukSemua #KemendikdasmenRamah
Penulis: Denty Anugrahmawaty
Editor: Denty Anugrahmawaty