Temukan informasi tentang Kemendikdasmen, struktur organisasi, dan regulasi
Informasi Profil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Informasi Publik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Temukan kabar, siaran pers, pengumuman, dan dokumentasi resmi dari Kemendikdasmen
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Informasi Umum
Beranda
Button Icon
Button Icon
PPID
Button Icon Beranda
Button Icon Profil
Temukan informasi tentang Kemendikdasmen, struktur organisasi, dan regulasi
Button Icon
Button Icon
Button Icon
Button Icon Informasi Publik
Informasi Publik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Button Icon Publikasi
Temukan kabar, siaran pers, pengumuman, dan dokumentasi resmi dari Kemendikdasmen
Button Icon PPID
Sosialisasi dan Konsolidasi Daerah Pengawasan Penggunaan Bahasa Negara di Provinsi Kalimantan Barat

Diterbitkan pada: 05/08/2025

Bagikan:

Gambar Siaran Pers

Pontianak, Kemendikdasmen — Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), melalui Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat melakukan Sosialisasi Konsolidasi Daerah Pengawasan Penggunaan Bahasa Negara di Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, pada Selasa (29/7).

Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Linda Purnama yang mewakili Gubernur Provinsi Kalimantan Barat; para Kepala Daerah; Sekretaris Daerah; Kepala Badan Perencanaan Daerah; para Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat serta undangan dari lembaga pemerintah; lembaga pendidikan; dan lembaga swasta.

Kepala Badan Bahasa, Hafidz Muksin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bahasa Indonesia mempunyai fungsi penting sebagai alat pemersatu bangsa. Oleh karena itu, kata Hafidz, sebagai bangsa Indonesia harus terus mengutamakan dan menjunjung tinggi Bahasa Indonesia. 

“Kita harus bersama-sama melakukan pengawasan terhadap penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik maupun tata naskah dinas. Adapun tahap pelaksanaannya, yakni, sosialisasi, pemantauan, pendampingan, dan evaluasi, serta pemberian apresiasi dalam bentuk penghargaan Adibahasa,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat, Uniawati, menyampaikan bahwa Bahasa Indonesia memegang peran penting dalam kehidupan bernegara dan kegiatan kenegaraan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 25 yang menyatakan Bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi negara. 

“Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara berdaulat ketika dimanfaatkan secara positif sebagai sarana berpikir untuk mewujudkan eksistensi bangsa, identitas nasional, dan kesatuan Indonesia dalam kehidupan majemuk di dunia global,” ujarnya.

Kegiatan Sosialisasi dan Konsolidasi Daerah ini merupakan tahap awal yang membahas langkah-langkah, pengawasan, pembentukan tim pengawasan, dan penandatanganan komitmen pengawasan. Kegiatan ini akan menghasilkan dokumen penting berupa komitmen bersama, nota kesepahaman, dan perjanjian kerja sama sebagai dasar operasional pelaksanaan pengawasan di lapangan.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Linda Purnama, yang mewakili Gubernur Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan, “Kita diingatkan pada peristiwa tahun 1928, bahwa Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan sudah diikrarkan melalui Sumpah Pemuda." 

Untuk itu, Linda mengajak pada seluruh jajaran pemerintah kabupaten dan kota se-Kalimantan Barat untuk mengintegrasikan pedoman yang telah disusun dalam kebijakan dan rencana kerja daerah masing-masing, serta membentuk tim pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik maupun tata naskah dinas secara aktif. (Efgeni/Meryna A.)

 

Penulis: Rayhan Parady

Editor: Denty Anugrahmawaty

Berita Terkait