pendidikan_untuk semua Ramah rumah_pendidikan
Temukan informasi tentang Kemendikdasmen, struktur organisasi, dan regulasi
Informasi Profil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Informasi Publik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Temukan kabar, siaran pers, pengumuman, dan dokumentasi resmi dari Kemendikdasmen
Informasi Umum
Beranda
Button Icon
Button Icon
PPID
Button Icon Beranda
Button Icon Profil
Temukan informasi tentang Kemendikdasmen, struktur organisasi, dan regulasi
Button Icon
Button Icon
Button Icon
Button Icon Publikasi
Temukan kabar, siaran pers, pengumuman, dan dokumentasi resmi dari Kemendikdasmen
Button Icon PPID
Sosialisasi Wajib Belajar 13 Tahun, Mendikdasmen Dorong Penguatan Guru PAUD dan Pemenuhan Gizi Anak 
Sosialisasi Wajib Belajar 13 Tahun, Mendikdasmen Dorong Penguatan Guru PAUD dan Pemenuhan Gizi Anak 

Diterbikan pada: 28 Februari 2026

Bagikan:

Gambar Siaran Pers

Tangerang Selatan, 28 Februari 2026 - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia melalui kegiatan sosialisasi Wajib Belajar 13 Tahun yang digelar di Tangerang Selatan pada Kamis (26/2) menegaskan kembali komitmen memperluas akses dan meningkatkan mutu layanan pendidikan sejak usia dini hingga pendidikan kesetaraan. 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa Wajib Belajar 13 Tahun merupakan bagian dari program prioritas Presiden untuk menyiapkan Generasi Emas Indonesia 2045. Menurutnya, masa usia dini merupakan masa emas (golden period) yang sangat menentukan fondasi perkembangan anak, baik dari aspek motorik, intelektual, sosial, maupun spiritual. Anak-anak perlu mendapatkan kesempatan untuk mengeksplorasi imajinasi, menumbuhkan rasa percaya diri, serta kesiapan belajar pada jenjang berikutnya melalui bimbingan pendidik dan lingkungan belajar yang mendukung. 

Mendikdasmen mengingatkan peran strategis guru PAUD dan TK sebagai teladan dalam membangun karakter anak. “Guru diharapkan mampu menciptakan suasana belajar yang menyenangkan, ramah anak, serta mendorong anak untuk bertanya, bermain, berimajinasi, belajar berbagi, bekerja sama, dan berkomunikasi dengan bahasa yang baik. Lingkungan bahasa, sikap pendidik, serta interaksi sosial dinilai menjadi bagian penting dalam pembentukan karakter anak sejak usia dini,” jelasnya. 

Menambahkan, Direktur PAUD, Nia Nurhasanah, menyampaikan bahwa pemerintah saat ini mendorong pemenuhan Wajib Belajar 13 Tahun yang mencakup pendidikan dasar serta satu tahun kelas prasekolah. Penekanan ini diberikan pada pentingnya kesiapan anak sebelum memasuki pendidikan dasar melalui layanan prasekolah yang berkualitas. Beberapa aspek utama yang menjadi perhatian bersama meliputi perluasan akses pendidikan, penyediaan ruang kelas dan satuan pendidikan, peningkatan mutu layanan termasuk kualitas pendidik, serta peran dan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal, Baharudin, menegaskan bahwa pendidikan nonformal dan pendidikan informal memiliki peran penting dalam menuntaskan Wajib Belajar 13 Tahun melalui jalur di luar pendidikan formal, antara lain melalui Program Paket A, Paket B, dan Paket C. Layanan tersebut diselenggarakan oleh Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang berada di bawah pemerintah kabupaten/kota serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Tren Peningkatan Pendidikan Nonformal, Komitmen Pemerintah Berikan Layanan Kualitas Prima
Dalam kesempatan tersebut disampaikan pula bahwa tren pendidikan nonformal terus meningkat. Jumlah satuan pendidikan nonformal mengalami kenaikan signifikan, termasuk bertambahnya PKBM yang dibangun oleh berbagai unsur masyarakat, salah satunya melalui jaringan organisasi kemasyarakatan seperti 'Aisyiyah dan Muhammadiyah. Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan nonformal kini tidak lagi sekadar menjadi alternatif, melainkan telah menjadi pilihan masyarakat.

Direktur Baharudin menerangkan, peserta didik di PKBM maupun SKB memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan peserta didik pada jalur formal, termasuk hak memperoleh pendanaan BOS bagi peserta didik usia sekolah. Pada tahun 2025, pemerintah memberikan perhatian yang setara kepada pendidikan nonformal melalui program revitalisasi PKBM dan SKB serta program Digitalisasi Pembelajaran, dengan tetap memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan ini, Baharudin mendorong masyarakat untuk memanfaatkan berbagai layanan yang tersedia di PKBM dan SKB, mulai dari layanan PAUD nonformal, program kesetaraan, program keaksaraan, Pendidikan Kecakapan Hidup untuk Perempuan dan Remaja, hingga layanan Taman Baca. Seluruh layanan tersebut diharapkan dapat berkontribusi dalam menuntaskan Anak Tidak Sekolah (ATS), khususnya di wilayah Provinsi Banten.

Pemenuhan Gizi pada Usia Emas menjadi Perhatian Pemerintah
Pentingnya pengaruh pemenuhan gizi pada anak, pemerintah menggagas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyasar peserta didik, ibu hamil, dan ibu menyusui sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas generasi sejak dini. “Bahkan perhatian terhadap pendidikan anak dimulai sejak dalam kandungan, termasuk melalui pemenuhan nutrisi, stimulasi, serta lingkungan keluarga yang mendukung tumbuh kembang anak,” ungkapnya. 

Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, juga menyinggung pentingnya pendidikan keluarga, termasuk peran ibu dalam memberikan stimulasi, perhatian terhadap gizi, serta upaya pencegahan pernikahan dini yang berpotensi berdampak pada kesehatan ibu dan anak. Seluruh upaya tersebut dinilai selaras dengan visi kementerian untuk mewujudkan pendidikan bermutu bagi semua.*** (Penulis & Fotografer: Irfan/Editor: Denty A., Seno H.)

 

Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Laman: kemendikdasmen.go.id
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook: facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemendikdasmen.go.id
Siaran Pers Kemendikdasmen: kemendikdasmen.go.id/pencarian/siaran-pers

#PendidikanBermutuuntukSemua
#KemendikdasmenRamah

Lampiran

Sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 170/sipers/A6/II/2026

Penulis: Muhammad Irfan

Editor: Denty Anugrahmawaty

Kepemilikan Konten PaudDikdasmen Kepemilikan Konten Pendidikan Vokasi Kepemilikan Konten Badan Bahasa Kepemilikan Konten BSKAP Kepemilikan Konten Guru Sekolah Kejuruan Kepemilikan Konten Sekolah Kejuruan Kepemilikan Konten Dinas Pendidikan Kepemilikan Konten Ruang Murid Kepemilikan Konten Ruang GTK Kepemilikan Konten Ruang Sekolah Kepemilikan Konten Ruang Orang Tua Kepemilikan Konten Ruang Pemerintah Kepemilikan Konten Ruang Mitra Kepemilikan Konten Ruang Publik Kepemilikan Konten Ruang Bahasa Kepemilikan Konten GTK Kepemilikan Konten Itjen Kepemilikan Konten Vokasi Kepemilikan Konten Sekjen Kepemilikan Konten Murid Kejuruan Kepemilikan Konten Guru PAUD Kepemilikan Konten Guru Dikdasmen Kepemilikan Konten Sekolah PAUD Kepemilikan Konten Sekolah Dikdasmen Kepemilikan Konten Murid PAUD Kepemilikan Konten Murid Dikdasmen Kepemilikan Konten Mitra Dikdasmen Kepemilikan Konten Orang Tua Kepemilikan Konten Sastrawan Kepemilikan Konten Pegiat Literasi

Siaran Pers Terkait
Gambar Konten Terkait
Dampak Super Aplikasi Rumah Pendidikan Percepat Transformasi Pembelajaran di Sepaku

Kepemilikan Konten PaudDikdasmen Kepemilikan Konten Dinas Pendidikan Kepemilikan Konten Ruang Murid Kepemilikan Konten Ruang GTK Kepemilikan Konten Ruang Sekolah Kepemilikan Konten Ruang Orang Tua Kepemilikan Konten Ruang Pemerintah Kepemilikan Konten Ruang Mitra Kepemilikan Konten Ruang Publik Kepemilikan Konten Sekjen Kepemilikan Konten Guru Dikdasmen Kepemilikan Konten Sekolah Dikdasmen Kepemilikan Konten Murid Dikdasmen Kepemilikan Konten Mitra Dikdasmen Kepemilikan Konten Wajib Belajar 13 Tahun dan Pemerataan Kesempatan Pendidikan Kepemilikan Konten Penguatan Pendidikan Unggul, Literasi, Numerasi dan Sains Teknologi

Diterbitkan pada : 01/03/2026

Gambar Konten Terkait
Panduan Pendidikan Kebencanaan dan Juknis Pembelajaran di Satpen Terdampak Bencana Diterbitkan

Kepemilikan Konten PaudDikdasmen Kepemilikan Konten Pendidikan Vokasi Kepemilikan Konten BSKAP Kepemilikan Konten Guru Sekolah Kejuruan Kepemilikan Konten Sekolah Kejuruan Kepemilikan Konten Dinas Pendidikan Kepemilikan Konten Ruang Murid Kepemilikan Konten Ruang GTK Kepemilikan Konten Ruang Sekolah Kepemilikan Konten Ruang Orang Tua Kepemilikan Konten Ruang Pemerintah Kepemilikan Konten Ruang Mitra Kepemilikan Konten Ruang Publik Kepemilikan Konten GTK Kepemilikan Konten Itjen Kepemilikan Konten Vokasi Kepemilikan Konten Murid Kejuruan Kepemilikan Konten Guru PAUD Kepemilikan Konten Sekolah Dikdasmen Kepemilikan Konten Murid PAUD Kepemilikan Konten Murid Dikdasmen Kepemilikan Konten Mitra Dikdasmen Kepemilikan Konten Orang Tua Kepemilikan Konten Wajib Belajar 13 Tahun dan Pemerataan Kesempatan Pendidikan Kepemilikan Konten Peningkatan Kualifikasi, Kompetensi, dan Kesejahteraan Guru Kepemilikan Konten Penguatan Pendidikan Unggul, Literasi, Numerasi dan Sains Teknologi Kepemilikan Konten Pemenuhan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Diterbitkan pada : 01/03/2026

Gambar Konten Terkait
Sebanyak 1.741 Sekolah Terdampak Bencana Lakukan Perjanjian Kerja Sama, Total Anggaran Rp1,2 T

Kepemilikan Konten PaudDikdasmen Kepemilikan Konten Pendidikan Vokasi Kepemilikan Konten Guru Sekolah Kejuruan Kepemilikan Konten Sekolah Kejuruan Kepemilikan Konten Dinas Pendidikan Kepemilikan Konten Ruang Murid Kepemilikan Konten Ruang GTK Kepemilikan Konten Ruang Sekolah Kepemilikan Konten Ruang Orang Tua Kepemilikan Konten Ruang Pemerintah Kepemilikan Konten Ruang Mitra Kepemilikan Konten Ruang Publik Kepemilikan Konten GTK Kepemilikan Konten Itjen Kepemilikan Konten Vokasi Kepemilikan Konten Sekjen Kepemilikan Konten Murid Kejuruan Kepemilikan Konten Guru PAUD Kepemilikan Konten Guru Dikdasmen Kepemilikan Konten Sekolah PAUD Kepemilikan Konten Sekolah Dikdasmen Kepemilikan Konten Murid PAUD Kepemilikan Konten Murid Dikdasmen Kepemilikan Konten Mitra Dikdasmen Kepemilikan Konten Orang Tua Kepemilikan Konten Penguatan Pendidikan Karakter Kepemilikan Konten Wajib Belajar 13 Tahun dan Pemerataan Kesempatan Pendidikan Kepemilikan Konten Peningkatan Kualifikasi, Kompetensi, dan Kesejahteraan Guru Kepemilikan Konten Penguatan Pendidikan Unggul, Literasi, Numerasi dan Sains Teknologi Kepemilikan Konten Pemenuhan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Diterbitkan pada : 01/03/2026