pendidikan_untuk semua Ramah rumah_pendidikan
Temukan informasi tentang Kemendikdasmen, struktur organisasi, dan regulasi
Informasi Profil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Informasi Publik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Temukan kabar, siaran pers, pengumuman, dan dokumentasi resmi dari Kemendikdasmen
Informasi Umum
Beranda
Button Icon
Button Icon
PPID
Button Icon Beranda
Button Icon Profil
Temukan informasi tentang Kemendikdasmen, struktur organisasi, dan regulasi
Button Icon
Button Icon
Button Icon
Button Icon Publikasi
Temukan kabar, siaran pers, pengumuman, dan dokumentasi resmi dari Kemendikdasmen
Button Icon PPID
Kemendikdasmen Tekankan Kebijakan Pendidikan Berbasis Bukti
Kemendikdasmen Tekankan Kebijakan Pendidikan Berbasis Bukti

Diterbikan pada: 19 Desember 2025

Bagikan:

Gambar Siaran Pers


Jakarta, 19 Desember 2025 - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (PSKP), Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), menyelenggarakan Seminar Hasil Analisis Kebijakan Pendidikan dengan tema “Menguatkan Kebijakan Berbasis Bukti dalam Mendukung Pendidikan Bermutu untuk Semua.” Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk mendiseminasikan hasil analisis kebijakan pendidikan sekaligus memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan dalam mengakselerasi transformasi pendidikan nasional.

Penyelenggaraan seminar ini berangkat dari komitmen negara dalam menjamin hak pendidikan setiap warga sebagaimana diamanatkan Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945, serta selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) khususnya tujuan keempat, yakni memastikan pendidikan yang inklusif, berkeadilan, dan berkualitas bagi semua. PSKP, sebagai unit kerja di bawah BSKAP, memiliki peran penting dalam menyiapkan rekomendasi standar pendidikan, melakukan analisis kebijakan, serta mengevaluasi program dan sistem pendidikan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berdampak pada peningkatan mutu pembelajaran.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pergeseran paradigma kebijakan pendidikan dari yang berbasis intuisi menuju kebijakan yang berbasis bukti (evidence-based policy). Menurutnya, kebijakan pendidikan tidak boleh semata-mata lahir dari preferensi personal, tetapi harus bertumpu pada data, kajian empiris, serta evaluasi yang berkelanjutan agar konsisten dan berdaya guna. “Ketika kebijakan terlalu bertumpu pada intuisi, maka setiap pergantian kepemimpinan berpotensi melahirkan perubahan kebijakan yang tidak berkesinambungan. Karena itu, kebijakan pendidikan harus berbasis bukti, baik pada tahap perumusan maupun pada tahap evaluasi implementasinya,” ujar atip di Jakarta, Kamis (18/12).

Lebih lanjut, Atip menekankan bahwa seluruh kebijakan pendidikan pada akhirnya harus bermuara pada mutu. Mutu tersebut, menurutnya, tidak hanya bersifat administratif, tetapi harus mencerminkan karakter yang khas serta mengandung unsur perbaikan berkelanjutan. Ia mengingatkan agar kebijakan tidak berhenti pada kepatuhan laporan semata, melainkan benar-benar menjadi instrumen peningkatan kualitas guru, peserta didik, dan ekosistem pendidikan secara menyeluruh. “Jangan sampai kebijakan yang sejatinya merupakan instrumen evaluatif justru berhenti pada kepatuhan administratif. Ujung dari seluruh kebijakan adalah improvement dan dampak nyata bagi mutu pendidikan,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan, Irsyad Zamjani, menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan sekaligus memaparkan kontribusi PSKP dalam mendukung kebijakan pendidikan berbasis bukti. Ia menjelaskan bahwa PSKP mengemban mandat untuk menyusun rekomendasi dan pengembangan Standar Nasional Pendidikan, melaksanakan analisis kebijakan, serta mengelola Rapor Pendidikan sebagai instrumen evaluasi mutu hingga ke tingkat satuan pendidikan dan pemerintah daerah.

Sepanjang tahun 2025, PSKP telah berkontribusi dalam penyiapan lima produk Standar Nasional Pendidikan. Tiga standar telah ditetapkan dan diundangkan dalam bentuk Peraturan Menteri, yakni Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan Standar Tenaga Kependidikan. Sementara itu, Standar Proses dan Standar Pengelolaan saat ini berada pada tahap akhir pengesahan setelah melalui proses harmonisasi.

Selain pengembangan standar, PSKP juga melaksanakan lebih dari dua puluh analisis kebijakan pendidikan yang mencakup evaluasi standar pendidikan, evaluasi program prioritas seperti Sistem Penerimaan Murid Baru, Pembelajaran Mendalam, Koding dan Kecerdasan Artifisial, serta analisis kebijakan terkait pemetaan mutu, penanganan anak tidak sekolah, dan penguatan layanan Bimbingan dan Konseling melalui Program 7 Jurus BK Hebat. “Hasil kajian yang dipaparkan dalam seminar ini berjumlah sekitar tiga puluh kajian, baik yang dilaksanakan langsung oleh PSKP maupun melalui kolaborasi dengan berbagai organisasi mitra. Kolaborasi ini memperkaya perspektif dan memastikan bahwa kebijakan yang disusun tidak terputus dari realitas di lapangan,” ujar Irsyad.

Ia menambahkan, diseminasi hasil analisis ini bertujuan membangun pemahaman bersama tentang kontribusi kebijakan berbasis bukti dalam mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua, berbagi praktik baik dari daerah, mengidentifikasi tantangan dan solusi implementasi kebijakan, serta memperkuat dialog dan kolaborasi antarpemangku kepentingan pendidikan. Melalui forum seminar ini, Kemendikdasmen berharap tercipta ruang refleksi kritis dan pertukaran gagasan yang konstruktif, sehingga hasil analisis kebijakan dapat dimanfaatkan secara optimal dalam perumusan kebijakan, perencanaan program, dan praktik pendidikan di berbagai konteks daerah.

Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kebijakan pendidikan yang inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada mutu melalui pendekatan berbasis bukti. Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, transformasi pendidikan diharapkan tidak berhenti sebagai wacana, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh guru, sekolah, pemerintah daerah, dan terutama oleh peserta didik di seluruh Indonesia.

Sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 907/sipers/A6/XII/2025

Penulis: Rany Larasari

Editor: Denty Anugrahmawaty

Kepemilikan Konten BSKAP Kepemilikan Konten Murid Dikdasmen

Siaran Pers Terkait
Gambar Konten Terkait
Kemendikdasmen Diseminasi Hasil Analisis Kebijakan sebagai Kunci Penguatan Kebijakan Pendidikan

Kepemilikan Konten BSKAP Kepemilikan Konten Guru Dikdasmen

Diterbitkan pada : 19/12/2025

Gambar Konten Terkait
Wamendikdasmen Fajar Tinjau Revitalisasi Sekolah dan Pemanfaatan Papan Interaktif di Kabupaten Ende

Kepemilikan Konten Sekjen Kepemilikan Konten Murid Dikdasmen

Diterbitkan pada : 19/12/2025

Gambar Konten Terkait
Kemendikdasmen Perkenalkan Mobil Layanan Gerak untuk Percepat Penyaluran PIP di Sleman

Kepemilikan Konten Sekjen Kepemilikan Konten Sekolah Dikdasmen Kepemilikan Konten Murid Dikdasmen Kepemilikan Konten Mitra Dikdasmen Kepemilikan Konten Orang Tua

Diterbitkan pada : 18/12/2025