SE Sekjen Kemendikdasmen No.13 Tahun 2025 Tentang Penerapan Nilai Karakter Positif Peserta Didik
Sejalan dengan tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadiwarga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, pembinaan partisipasi anak dalam menyampaikan pendapat harus
Berita
|
1 September 2025
|
(Dilihat
1017
Kali)